Liputan6.com, Jakarta Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM).
Terkait hal ini, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyindir lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga
"Menurut saya yang paling penting sekarang adalah orangnya yaitu Harun Masiku yang ditemukan. Apalagi sudah dua tahun lebih terparkir tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku," tutur Yudi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Advertisement
Dia menyatakan, justru saat ini KPK harus segera melakukan evaluasi, bahwa dengan Harun Masiku berani meninggalkan mobilnya maka semakin terbuka petunjuk adanya orang kuat yang melindunginya.
"Sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut," tutur Yudi.
Dia pun berharap KPK lebih berani menaikkan surat perintah penyidikan atau sprindik, sekaligus menetapkan tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice sebagaimana yang pernah diungkap sebelumnya.
"Apalagi masa periode kepemimpinan ini tinggal 3 bulan lagi, sehingga jangan sampai meninggalkan PR buronan yang menjadi beban periode pimpinan KPK berikutnya," kata Yudi.
KPK Temukan Mobil-Mobil Harun Masiku, Diparkir Bertahun-tahun
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM).
“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024) seperti dilansir Antara.
Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.
Bahkan, lanjut dia, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.
"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujar Nawawi.
Advertisement
Kasus Harun Masiku
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.